Saat Sanksi DKPP Tak Ampuh Mengubah Etika Ketua KPU RI

Saat Sanksi DKPP Tak Ampuh Mengubah Etika Ketua KPU RI

ACEHINDEPENDENT.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan hukuman etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hasyim disanksi etik atas dugaan kasus rekrutmen Anggota KPU Kabupaten Nias 2023-2028.

Majelis perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023 dengan pengadu bernama Linda Hepy itu menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu sebagaimana dikutip Antara.

Perkara ini menyatakan Linda sebelumnya terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih. Akan tetapi, nama Linda dicoret karena masih tercantum sebagai anggota partai politik.

Keputusan Hasyim tidak dilandasi upaya klarifikasi kepada Linda, melainkan hanya kepada KPU Sumatera Utara. Atas dasar tersebut, DKPP menjatuhkan pelanggaran karena Hasyim tidak mengklarifikasi langsung ke Linda.

Sanksi DKPP tersebut menambah deretan koleksi sanksi kepada Hasyim Asy’ari. Setidaknya, sudah empat sanksi diterima Hasyim dari DKPP hingga saat ini.

Pertama, Hasyim diberi sanksi akibat melakukan perjalanan pribadi bersama Mischa Hasnaeni Moein. Hasnaeni dan Hasyim melakukan perjalanan ziarah di Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 atau tidak lama setelah Hasyim dilantik sebagai Ketua KPU.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni berpotensi benturan konflik kepentingan karena Hasnaeni adalah salah satu tokoh parpol, yakni Partai Emas, apalagi Hasnaeni dikabarkan membiayai tiket Hasyim. Hasyim pun disanksi peringatan keras oleh DKPP kala itu.

Sanksi kedua terjadi saat Hasyim dinilai lalai dalam melaksanakan pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 tahun 2023 tentang pembulatan ke bawah 30 persen pencalonan pemilu bagi perempuan dalam DPR dan DPRD.

Hal itu dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam konteks keterwakilan perempuan. Hasyim kembali dijatuhi peringatan keras pada 10 Oktober 2023.

Ketiga, Hasyim disanksi kembali karena menerima pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Ia bersama 6 anggota KPU lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke DKPP karena menerima pendaftaran Gibran setelah putusan MK tanpa merevisi PKPU 19 tahun 2023.

Hasyim dkk dinilai tidak profesional dalam koordinasi dan komunikasi ketika pendaftaran Gibran. DKPP kembali dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim..(tirto/red)

Pos terkait