ACEHINDEPENDENT – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggencarkan sosialisasi jaksa masuk dayah. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di kompleks Dayah Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Pagar Air, Desa Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (8/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari agenda kick off kekerasan di dayah yang telah dilaksanakan acara launching pada 12 Agustus 2024 lalu di Dayah MUQ Pagar Air.
Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr. Munawar A. Jalil, MA dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum santri dalam upaya mencegah pelanggaran dan tindak pidana di dayah atau pesantren.
Dalam sosialisasi ini, tambahnya, Dinas Pendidikan Dayah Aceh dengan prinsip kolaborasi juga mengajak Bank Aceh Syariah (BAS) untuk ikut mendukung kegiatan tersebut. Karena dengan kerja kolaborasi dipastikan akan dapat menyelesaikan berbagai masalah, termasuk kekerasan di lingkungan dayah.
Dr. Munawar menjelaskan, para santri seringkali tak menyadari menjadi pelaku bullying terhadap sesama rekannya. Sebab, perilaku itu justru dianggap hanya sebatas candaan. Namun tanpa disadari, perlakuan bullying ini justru memicu tindak kekerasan antar sesama santri di lingkungan dayah.
“Perliku bullying ini kerap terjadi di lingkungan dayah. Baik secara fisik maupun verbal sehingga berujung terhadap tindak kekerasan antara sesama santri. Oleh karena, program kerjasama Jaksa Masuk Dayah ini sangat dirasakan manfaatnya. Terutama untuk mensosialisasikan kesadaran hukum di lingkungan dayah,” ujar Dr. Munawar.
Menurutnya, terjadi tindak pidana di dayah karena ketidakpahaman santri terhadap hukum, sehingga mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, tambahnya, ujuan program jaksa masuk dayah ini selain meningkatkan kesadaran hukum, juga melahirkan generasi emas dari kalangan santri yang paham dengan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, program jaksa masuk dayah tersebut dilakukan dengan memberi penyuluhan kepada santri dengan harapan santri memiliki pengetahuan dan kesadaran akan hukum, sehingga bisa mencegah terjadinya tindak pidana.
“Sosialisasi program jaksa masuk dayah ini didasari terjadinya berbagai tindak pidana di dayah atau pesantren di luar Aceh. Di antaranya tindak pidana penganiayaan, narkoba, dan lainnya,” kata Ali Rasab Lubis.
Ia berharap, program jaksa masuk dayah tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman santri terhadap hukum, sehingga perilaku bertentangan dengan hukum bisa dicegah.
“Program jaksa masuk dayah ini akan terus kami lakukan ke pesantren-pesantren di seluruh Aceh. Program jaksa masuk dayah ini mengusung tema kenali hukum jauhi hukuman. Kami berharap dengan program jaksa masuk dayah ini dapat mencegah berbagai tindak pidana yang terjadi di dayah,” kata Ali Rasab Lubis.
Turut hadir Rais ‘Am Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Musmulyadi, Dayah MUQ Pagar Air, Drs. H. Suallip Khamsin dan Irna Melinda selaku Kabid perlindungan nasabah Bank Aceh Syariah.(*)