ACEHINDEPENDENT.COM – 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, atau APBDes 2019-2020.
“Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (6/7).
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
“Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat 2019-2020 lebih dari setengah miliar rupiah.
“Dugaan kerugian negara Rp 505 juta,” kata dia.
Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini,” katanya.
2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat berinisial SLM (50), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
“Kades yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani.
Surat pemberhentian sementara Kades Barejulat telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa,” tuturnya.
Berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen.
“Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa,” ujar Lalu Rinjani (jp)