Pria berinisial ANR (22) ini sangat keterlaluan dengan berprilaku kasar kepada pacarnya AAS (16). Tadi siang, ANR ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi atas pengaduan keluarga AAS.
Penangkapan tersangka ANR ternyata tidak terkait tindakannya yang memukuli korban (AAS), melainkan aksinya yang telah 6 kali menyetubuhi korban.
Saat ini pemuda warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi telah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA.. 3 Pelaku Pembunuhan di Kafe Marupak Diringkus Polres Labuhanbatu, 2 Lagi Diburu
“Pelaku ini diamankan setelah dilaporkan keluarga korban. Korbannya ini masih dibawah umur,” ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Disebutkan, kasus pencabulan terhadap korban, AAS (16) ini terungkap pada tanggal 8 Oktober 2023, saat itu pelapor bertanya kepada korban sudah sejauh mana hubungan pacaran dengan pelaku ANR, karena korban sering kali dipukuli pelaku selama pacaran sehingga pelapor merasa heran dengan korban mengapa korban tidak mau memutuskan hubungan dengan pelaku.
Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pacar korban itu, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi Senin, 9 Oktober 2022 dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” bilang Kasi Humas Polres Tebingtinggi.(Posmetromedan.com)






