Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., M.M., ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Widget Artikel Samping
“Petugas menemukan berbagai merek rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi, bahkan ada yang menggunakan pita palsu. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan menyebabkan kerugian besar bagi negara,” kata Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd. Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurut Nanda, operasi ini turut melibatkan personel Satpol PP dan WH kabupaten setempat guna memperkuat pengawasan di lapangan.
“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal di Aceh melalui penegakan hukum terpadu. Ini adalah bagian dari upaya perlindungan penerimaan negara dan penegakan regulasi,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, satu orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal juga turut diamankan. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemusnahan rokok sesuai ketentuan perundang-undangan. []
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News