Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca SelengkapnyaACEH INDEPENDENT, Banda Aceh – Persyaratan hanya desil 1 hingga 4 yang bisa mendapatkan bantuan modal usaha Baitul Mal Kota Banda Aceh menuai sorotan. Karena saat ini desil dinilai belum mengambarkan kondisi sesungguhnya di lapangan.
Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi Demokrat, Zulkasmi, menyayangkan desil 1-4 dijadikan patokan utama dalam penyaluran bantuan tersebut.
“Padahal kita ketahui bersama, desil 1-4 sudah menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial dari pemerintah. Jika bantuan modal usaha dari Baitul Mal juga hanya terfokus pada kelompok yang sama, bagaimana nasib masyarakat desil 5?” ujar Zulkasmi, Minggu (11/10/2026).
Kebijakan itu dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran mustahik penerima dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Pasalnya, pemutakhiran data DTSEN di lapangan belum maksimal, di mana warga yang tergolong mampu terkadang tercatat pada desil 1-4, sementara warga yang benar-benar tidak mampu justru berada pada desil 5 hingga 10.
Menurut Zulkasmi, masyarakat desil 5 merupakan kelompok rentan miskin yang berada di ambang batas. Banyak di antara mereka belum mandiri secara ekonomi dan sangat membutuhkan intervensi modal usaha agar tidak jatuh menjadi miskin ekstrem.
Ia menjelaskan, secara yuridis, pengelolaan zakat di Aceh memiliki kekhususan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, serta Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mustahik zakat terdiri dari 8 asnaf sesuai Surah At-Taubah ayat 60.
Selain itu, penyaluran zakat juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Sosial tentang DTSEN, yang menegaskan bahwa DTSEN hanyalah instrumen pendataan dan penetapan mustahik wajib melalui verifikasi faktual.
Dari perspektif fikih, penerima zakat produktif adalah mereka yang memiliki kemauan berusaha namun kekurangan modal serta termasuk dalam asnaf fakir, miskin, atau gharim. Bahkan pada asnaf gharim, warga pada desil 5 hingga 6 wajib dibantu secara syariat.
“Baitul Mal tidak boleh terpaku pada data administratif semata. Diperlukan verifikasi faktual melalui survei lapangan dan rekomendasi Keuchik serta Amil Gampong untuk memastikan status mustahik yang sebenarnya,” pungkas mantan Keuchik Jeulingke ini.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






