Antigen dan PCR untuk Bepergian Dicabut

Antigen dan PCR
Wakil Ketua KPC PEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif sebagai syarat bepergian asal sudah divaksin lengkap.--

Namun, kelonggaran itu bisa berlaku, jika sudah melaksanakan vaksin lengkap.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Bacaan Lainnya

“Sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata dia, dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM, Senin, 7 Maret 2022.

Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan, keputusan ini dilakukan pemerintah untuk transisi menuju aktivitas normal.

Luhut menyebut, kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

Dia juga mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Kapasitas penonton yang diperbolehkan akan disesuaikan dengan level PPKM daerah di mana level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Dia memastikan, kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.

Ia juga memastikan semua peta jalan yang dibuat hingga saat ini tetap diberlakukan dengan kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi prinsipnbertahap, bertingkat, dan berlanjut.

“Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” katanya. (rib)

Artikel ini telah tayang di fin.co.id, dengan judul Hore! Sekarang Bepergian Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Tapi Ada Syaratnya

Pos terkait