Bahas Penguatan Sistem Merit ASN

Bahas Penguatan Sistem Merit ASN
Penerapan Sistem Merit sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024" yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum (FH) USK, Banda Aceh, Senin (3/8/2026). Foto/ist
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

#USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU

ACEH INDEPENDENT,  Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desain Kelembagaan Pengawas Penerapan Sistem Merit sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024” yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum (FH) USK, Banda Aceh, Senin (3/8/2026).

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Heru Fahlevi, S.E., M.Sc., Ak., CA., yang mewakili Rektor  USK dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.

Sementara itu, PKS ditandatangani oleh Dekan FH USK, Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum., dengan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H. Kerja sama ini mencakup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.Dekan FH USK mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk menghimpun masukan akademik terkait penguatan sistem merit aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pasca perubahan pengaturan dalam Undang-Undang ASN, muncul kegelisahan mengenai mekanisme pengawasan terhadap rekrutmen dan pengembangan karier ASN sehingga diperlukan penguatan regulasi yang mampu menjamin sistem merit tetap berjalan sesuai prinsip profesionalisme.

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas sistem merit menjadi peluang untuk menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih independen, termasuk melalui penguatan kode etik ASN agar terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu.

“Kami berharap berbagai pandangan dari para narasumber dan akademisi dalam forum ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi tim ahli DPR RI, sehingga lahir regulasi yang benar-benar mampu melindungi ASN dan menjamin pengembangan karier mereka dilakukan secara adil dan profesional,” ujar Prof. Zahratul

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI yang diwakili Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H., mengapresiasi kesediaan USK menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan publik.
Ia menyebutkan, hingga saat ini Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 institusi, dan ke depan kolaborasi dengan USK tidak hanya terbatas pada forum akademik, tetapi juga mencakup penyediaan saksi ahli dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, pelibatan akademisi dalam kajian legislasi, hingga peluang bagi lulusan USK untuk berkarir di Badan Keahlian DPR RI.

Menurutnya, FGD tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan desain kelembagaan pengawas sistem merit sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan lembaga yang independen dinilai penting untuk memastikan manajemen ASN berjalan profesional, bebas dari intervensi politik, serta mampu melindungi hak-hak ASN.

“Forum ini merupakan ruang penting untuk memperoleh pandangan dari kalangan akademisi, sehingga regulasi yang nantinya disusun benar-benar berdampak nyata dalam membangun sistem pemerintahan yang adil, profesional, dan berintegritas,” katanya.Pada kesempatan itu, Wakil Rektor Bidang Akademik USK menyampaikan apresiasi kepada Badan Keahlian DPR RI yang telah memilih USK sebagai mitra sekaligus lokasi pelaksanaan forum konsultasi publik tersebut.

Menurut Heru, sistem merit merupakan pondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional karena menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar pembinaan karier ASN. Namun, sistem tersebut membutuhkan lembaga pengawas yang kuat dan independen agar mampu mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

“USK siap memberikan kontribusi pemikiran yang objektif dan berbasis keilmuan dalam penyusunan kebijakan publik. Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang memperkuat sistem merit dan reformasi birokrasi di Indonesia,” ujar Prof. Heru.Selain penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan ini juga menghadirkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, perwakilan Badan Kepegawaian Aceh, serta para pakar hukum dan administrasi publik untuk memberikan pandangan mengenai desain kelembagaan pengawas sistem merit. Masukan yang dihimpun dalam FGD tersebut diharapkan menjadi bahan penyusunan kebijakan legislasi yang mampu memperkuat tata kelola ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait