Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update
Baca Selengkapnya#USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU
ACEH INDEPENDENT, Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Desain Kelembagaan Pengawas Penerapan Sistem Merit sebagai Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024” yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum (FH) USK, Banda Aceh, Senin (3/8/2026).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Heru Fahlevi, S.E., M.Sc., Ak., CA., yang mewakili Rektor USK dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas sistem merit menjadi peluang untuk menghadirkan mekanisme pengawasan yang lebih independen, termasuk melalui penguatan kode etik ASN agar terbebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu.
“Kami berharap berbagai pandangan dari para narasumber dan akademisi dalam forum ini dapat menjadi masukan yang berharga bagi tim ahli DPR RI, sehingga lahir regulasi yang benar-benar mampu melindungi ASN dan menjamin pengembangan karier mereka dilakukan secara adil dan profesional,” ujar Prof. Zahratul
Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI yang diwakili Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Novianto Murti Hantoro, S.H., M.H., mengapresiasi kesediaan USK menjadi mitra strategis dalam penyusunan kebijakan publik.
Ia menyebutkan, hingga saat ini Badan Keahlian DPR RI telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 100 institusi, dan ke depan kolaborasi dengan USK tidak hanya terbatas pada forum akademik, tetapi juga mencakup penyediaan saksi ahli dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, pelibatan akademisi dalam kajian legislasi, hingga peluang bagi lulusan USK untuk berkarir di Badan Keahlian DPR RI.
Menurutnya, FGD tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan desain kelembagaan pengawas sistem merit sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan lembaga yang independen dinilai penting untuk memastikan manajemen ASN berjalan profesional, bebas dari intervensi politik, serta mampu melindungi hak-hak ASN.
Menurut Heru, sistem merit merupakan pondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional karena menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar pembinaan karier ASN. Namun, sistem tersebut membutuhkan lembaga pengawas yang kuat dan independen agar mampu mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News






