Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F. (Berkas I), Q.F. dan kawan-kawan (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat resmi dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, mengungkapkan bahwa setelah status P-21 diterbitkan, proses hukum kini memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat luas.(**)






