Bareskrim Ungkap Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat phishing e-tilang palsu yang dikendalikan jaringan luar negeri.(25/2/2026).
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Para pelaku membuat situs palsu yang menyerupai laman resmi e-tilang dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

Bacaan Lainnya

“Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi serta data kartu kredit,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor telepon tambahan yang digunakan untuk melakukan SMS blast dari lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan, Polri mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan diketahui bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.

Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional jaringan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat juga diminta selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait