Aceh Besar – Fungsi Keuchik atau Kepala Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah memimpin penyelenggaraan Gampong/Desa. Sebagai pemimpin pemerintahan terkecil Keuchik/Kepala Desa memiliki tanggung-jawab kepada Kepala Pemerintahan Daerah (Bupati/Walikota). Demikian disampaikan H. Muharram Idris (Syech Muharram) Bupati Aceh Besar kepada media ini menyangkut dengan polimik yang berkembang, bahwa keuchik di Aceh Besar, sepertinya ada yang kehilangan arah dalam memahami regulasi tentang tupoksi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas, saat ditemui di kediamannya, komplek BTN Ajuen Peukan Bada, Rabu, 09/04/2025.
“Keuchik bukan lembaga yang berdiri sendiri, namun memiliki hirarki pertanggungjawaban kerja kepada camat dan Bupati, serta pemerintah pusat. Saya meminta para Keuchik di Aceh Besar untuk lebih fokus dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong, baik menyangkut dengan pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan masalah sosial kemasyarakatan di Gampong.






