Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

PENGUMUMAN NOMOR 17 /PL.01.4-Pu/11/2023
TENTANG DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA) DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Bacaan Lainnya

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA);
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Aceh melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Website KIP Aceh yaitu https://kipaceh.kpu.go.id
c. kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dengan alamat Jalan Teuku Nyak Arief No.126 Komplek Gedung Arsip, Kota Banda Aceh.
d. email : tanggapan.kipaceh@gmail.com.
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KIP Aceh, di Kantor KIP Aceh, pada jam kerja 08.00 s.d 17.00 WIB
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.

Dikeluarkan Banda Aceh
pada tanggal 18 Agustus 2023

Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh

dto

Saiful

*Dokument ini dipublikasi bukan anjuran dari Komisi Independen Pemilihan Aceh, melainkan hanya inisiatif pribadi. mohon maaf bagi yang tidak berkenan.

Pos terkait