Delapan Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

acehindependent.com – ALLAH SWT telah menetapkan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka.” (HR. Bukhari Muslim)

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini juga dijelaskan dalam firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 60:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu’allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu ‘alīmun ḥakīm(un).

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa penerima zakat terdiri dari delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengelola zakat (amil), mualaf, hamba sahaya, orang yang memiliki utang, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang membutuhkan bantuan.

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Berikut 8 golongan orang-orang yang dapat menerima zakat yang diambil dari buku Seri Fikih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat.

1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir, yaitu mereka yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Mereka hidup dalam kondisi yang sangat kekurangan dan sangat membutuhkan bantuan. Rasulullah SAW bersabda:

“Ambillah harta zakat itu dari orang-orang kaya di antara mereka (Muslim) dan kembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka juga (Muslim).” (HR. Bukhari)

2. Miskin

Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah menyebutkan bahwa istilah miskin merujuk pada orang yang tidak memiliki harta sama sekali.

Sementara itu, Mazhab Asy-Syafi’iyah mengungkapkan bahwa miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan yang dapat menutupi sebagian kebutuhan, tetapi belum mencukupi secara keseluruhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, mereka seringkali berjuang untuk mencukupi kebutuhan dasar, meskipun memiliki penghasilan yang tidak menentu. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat agar dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, mereka juga berhak menerima bagian dari zakat sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan mereka.

Islam memberikan perhatian khusus kepada mereka yang mengelola zakat agar pendistribusiannya berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

“Dan para pengurus zakat…” (Surat At Taubah ayat 60)

4. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang imannya masih perlu dikuatkan. Memberikan zakat kepada mereka bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap Islam dan memperkuat keyakinan mereka.

Rasulullah SAW pernah memberikan hadiah besar kepada seseorang yang kemudian mengajak kaumnya untuk masuk Islam karena kedermawanan Nabi.

Dari Anas radhiallahu’anhu berkata:

“Pada suatu hari ada seseorang yang datang menemui Rasulullah SAW, lalu beliau memberinya hadiah berupa kambing sebanyak satu lembah. Spontan lelaki itu berlari menemui kaumnya dan berkata kepada mereka: ‘Wahai kaumku, hendaknya kalian semua segera masuk Islam, karena sesungguhnya Muhammad memberi pemberian yang sangat besar, seakan ia tidak pernah takut kemiskinan.’” (HR. Muslim)

5. Riqab (Budak)

Pada zaman dahulu, perbudakan masih berlaku, dan Islam memberikan solusi dengan mengalokasikan zakat untuk membantu para budak agar bisa merdeka.

Meskipun perbudakan sudah tidak ada, konsep ini tetap relevan untuk membantu orang-orang yang mengalami penindasan atau eksploitasi.

“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian (untuk merdeka), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (surat An Nur ayat 33)

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang dalam perkara yang halal dan tidak mampu melunasinya. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka melunasi utang, terutama jika utang tersebut digunakan untuk kebutuhan dasar atau kepentingan umat.

Dalam Islam, seseorang yang berhutang bukan karena pemborosan atau perbuatan yang sia-sia dapat menerima zakat agar terbebas dari beban finansial.

Al-Mujahid juga mendefinisikan gharim sebagai:

“Kaum yang ditunggangi oleh hutang yang bukan karena fasad (kerusakan) atau tabdzir (pemborosan).”

7. Fi Sabilillah

Fi sabilillah terdiri dari tiga kata: fi yang berarti “di” atau “pada,” sabil yang berarti “jalan,” dan Allah. Secara sederhana, fi sabilillah bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan demi kepentingan di jalan Allah.

Maksud dari “jalan Allah” adalah segala usaha untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Para ulama, termasuk empat imam mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali), berpendapat bahwa fi sabilillah lebih mengarah pada mereka yang berjuang secara fisik melawan musuh Allah demi menegakkan agama Islam.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat lebih luas. Menurut mereka, fi sabilillah tidak hanya terbatas pada orang yang terlibat dalam perang fisik, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan dakwah dan perjuangan lain yang bertujuan menegakkan agama Islam.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya atau kembali ke kampung halamannya. Zakat dapat diberikan kepada mereka agar bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.

Dalam konteks modern, ibnu sabil dapat merujuk pada para musafir atau pelajar yang terjebak dalam kesulitan finansial saat berada di negeri orang.

Siapa yang Paling Berhak Menerima Zakat dari Delapan Golongan?

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan adanya dua pendapat terkait distribusi zakat.

Pendapat pertama berasal dari Imam Syafi’i yang menyatakan bahwa zakat harus diberikan kepada seluruh delapan golongan yang berhak menerimanya.

Sementara itu, pendapat kedua didukung oleh Imam Malik, Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa’id bin Jubair, dan Maimun bin Mihran. Mereka berpendapat bahwa zakat tidak wajib disalurkan kepada semua golongan sekaligus, melainkan bisa diberikan kepada salah satu golongan saja. Misalnya, mendahulukan fakir dan miskin sebagai penerima utama.

Ibnu Jarir menyebutkan bahwa pendapat kedua ini dianut oleh mayoritas ulama.

Pos terkait