ACEH INDEPENDENT, Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh memperkuat komitmen dalam mengawal penegakan syariat Islam di Tanah Rencong lewat penggalangan kerja sama lintas sektor. Langkah preventif ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat guna mencegah penyimpangan perilaku LGBT melalui strategi yang bersifat edukatif, kolaboratif, serta berbasis komunitas. Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menekankan pentingnya peran serta segenap unsur pemerintahan dan aparat keamanan untuk menjaga ketertiban umum serta nilai keislaman di daerah.
Dalam upaya menjaga moralitas dan tatanan sosial masyarakat di Bumi Serambi Mekkah, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP, menyatakan bahwa upaya merawat syariat Islam tidak bisa dibebankan semata-mata kepada pemerintah. Dibutuhkan keikutsertaan aktif dari berbagai elemen, mulai tingkat aparatur gampong, pemuka agama, unit keluarga, hingga para pemilik rumah sewa maupun kos. Menurutnya, praktik penyimpangan tersebut kerap berlangsung secara tertutup sehingga sulit terdeteksi tanpa adanya kepedulian dari lingkungan sekitar.
Widget Artikel Samping
Pengawasan yang ketat dari masyarakat menjadi elemen krusial dalam mendeteksi potensi pelanggaran norma agama sejak dini. Oleh karena itu, keterlibatan aktif warga di tingkat paling bawah sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang steril dari segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Persoalan ini membutuhkan pendekatan bersama karena praktiknya sering kali berlangsung secara tertutup dan tidak mudah terdeteksi. Oleh sebab itu, pengawasan dan kepedulian dari lingkungan sekitar menjadi sangat penting,” ungkap Misran, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia menambahkan, kolaborasi merupakan kunci utama mewujudkan tatanan sosial yang sehat. Aceh sendiri telah memiliki payung hukum yang memadai berupa Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat. Oleh karena itu, fokus saat ini adalah mengoptimalkan implementasi regulasi tersebut melalui sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan berkesinambungan ketimbang menerbitkan aturan baru yang memerlukan proses panjang.
Sebagai bagian dari pencegahan dini, DSI Aceh turut mengimbau pemilik rumah kos agar menertibkan tata kelola sewa mengingat lokasi tersebut memiliki pola pengawasan yang berbeda dari lingkungan keluarga. Tempat-tempat penyewaan hunian sering kali menjadi titik rawan yang luput dari pantauan keluarga, sehingga pemilik properti diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban moral di lingkungan sekitarnya.
Koordinasi dengan pemerintah gampong juga diintensifkan agar pengawasan berbasis lingkungan dapat berjalan optimal berkat kedekatan aparatur desa dengan warga. Melalui pengawasan yang melekat di tingkat gampong, potensi pelanggaran dapat dicegah lebih awal sebelum berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.
Program pencegahan DSI Aceh difokuskan pada kegiatan edukasi, dakwah, penyuluhan, dan penerangan agama guna memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi utama pembentukan generasi berakhlak. Peran keluarga dianggap sangat vital dalam membentengi anak-anak dan generasi muda dari pengaruh buruk lingkungan luar serta arus informasi yang tidak terkontrol.
Sementara itu, penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran tetap diserahkan kepada instansi berwenang sesuai fungsi masing-masing, seperti aparat penegak hukum dan lembaga terkait. DSI Aceh optimis sinergi yang terbangun secara komprehensif dan berkelanjutan ini mampu menciptakan masyarakat Aceh yang lebih religius, bermoral, dan harmonis di masa depan.
Sumber: METROPOLIS.ID — baca artikel asli.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News