KOTA JANTHO – Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh untuk melakukan monitoring dan evaluasi laporan keuangan.
Monev terhadap BUMG Se-Kecamatan Peukan Bada tersebut dilaksanakan di UDKP Kantor Kecamatan Peukan Bada, Selasa (19/11/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha dan Ekonomi Masyarakat DPMG Aceh Besar, Ikhsan, SE mengatakan, tujuan dari kegiatan monitoring dan evaluasi laporan keuangan BUMG adalah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. “Monev ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa atau publik yang digunakan telah memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, Monev melibatkan berbagai pihak, seperti perangkat kecamatan, perwakilan masyarakat, dan lembaga independen serta BPKP sebagai lembaga negara yang berkompeten untuk memastikan penilaian yang objektif dan menyeluruh,” jelasnya.
Ikhsan juga mengatakan, pihaknya bersama BPKP Aceh dan Tenaga Ahli (TA) Pendamping Kabupaten Aceh Besar Bidang Ekonomi, juga telah melakukan Monev terhadap BuMG di enam Kecamatan pada tahun 2024. “Kecamatan yang telah dilakukan monev adalah, Indrapuri, Ingin Jaya, Montasik, Baitussalam, Darussalam dan terakhir hari ini di Kecamatan Peukan Bada,” sebutnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Camat setempat yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan tersebut, sehingga Monev dapat berjalan dengan baik, sukses dan lancar.
Sebelumnya, Bimbingan Teknis tentang Tata Kelola Keuangan BUMG sudah dilakukan pada tahun 2022 lalu, untuk memberikan pemahaman dan penerapan standarisasi laporan keuangan pada BUMG. “Laporan keuangan sangat penting sebagai salah satu tolak ukur menilai kondisi BUMG dari sisi pertumbuhan dan perkembangannya,” tutup Ikhsan.(**)