Gunakan Fasilitas Umum PKL Ditertibkan 

Gunakan Fasilitas Umum PKL Ditertibkan 
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap kanopi toko yang gunakan fasilitas umum, di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026). FOTO/ MC ACEH BESAR
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, KOTA JANTHO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026).

Penertiban yang turut melibatkan personel Pomdam IM dan unsur Muspika Kecamatan Darussalam tersebut, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Dalam pelaksanaannya, para petugas mendapati sebanyak 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum, serta saluran drainase di kawasan depan Kampus Chik Pante Kulu yang digunakan oleh para pedagang ikan untuk berjualan. Keberadaan lapak di atas saluran drainase tersebut, dinilai mengganggu ketertiban umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.

Ia menegaskan, fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, setiap bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin akan ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.

“Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, penegakan aturan tersebut tidak hanya dilakukan melalui tindakan pembongkaran, tetapi juga dibarengi dengan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.

Lebih lanjut, Muhajir menyatakan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penataan ruang publik merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Aceh Besar.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkas Muhajir.(*)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait