Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari
Baca SelengkapnyaACEHINDEPENDENT.COM – Terkait peluncuran SIM C1 di Aceh dan secara nasional menyoroti kebijakan ujian praktik yang memungkinkan pemohon SIM C1 untuk menggunakan motor pribadi mereka sendiri. Dalam kebijakan ini, diperkenankan bagi pemohon untuk membawa motor dengan kubikasi mesin yang sesuai standar untuk dijadikan alat uji praktik.
Pengadaan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 sebagai alat uji praktik SIM C1 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM C1. Peluncuran SIM C1 ini merupakan peningkatan golongan dari SIM C sesuai dengan Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini disusun sesuai dengan Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021. Pembuatan SIM C1 ditujukan kepada pemilik motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Pihak kepolisian juga memperbolehkan pemohon untuk menggunakan motor pribadi mereka sendiri selama memenuhi standar kapasitas mesin yang ditetapkan.
Isu ini juga mencakup syarat dan ketentuan pengajuan pembuatan SIM C1 dan C2 yang tidak berubah, serta perincian mengenai masa umur kepemilikan SIM C untuk berbagai golongan SIM. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses penerbitan SIM C1 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh SIM C1.
Jika Hunter Scrambler SK500 digunakan sebagai motor ujian praktik SIM C1 di Aceh, ini menunjukkan bahwa Aceh juga mengadopsi kebijakan yang sama dengan kebijakan nasional terkait penggunaan motor tersebut. Dengan adanya motor ujian praktik tersebut, diharapkan proses penerbitan SIM C1 di Aceh dapat menjadi lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan SIM C1. (red/aj)






