Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan supremasi hukum di ibu kota Provinsi Aceh. Melalui pernyataan resminya, Illiza menekankan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di Kota Banda Aceh, termasuk dalam berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berbagai dinamika dan perbincangan publik terkait langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Sabtu, 30 Mei 2026.
Illiza menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan aturan yang dilakukan aparat bukanlah bentuk keberpihakan kepada kelompok tertentu ataupun didorong kepentingan lain, melainkan semata-mata menjalankan amanah dan kewajiban pemerintah.
“Sejak awal kami tegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di kota ini. Atas izin Allah SWT, kita akan berusaha sekuat tenaga untuk berlaku seadil mungkin,” ujar Illiza.
Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tanggung jawab besar menjaga ketertiban, ketenteraman, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang telah ditentukan secara objektif dan profesional.
Illiza menjelaskan bahwa pemerintah melalui Satpol PP dan WH hanya menjalankan amanah untuk menertibkan berbagai pelanggaran berdasarkan regulasi yang berlaku. Seluruh proses, kata dia, dilakukan dengan mengedepankan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang jelas.
Ia menepis anggapan bahwa kebijakan penertiban dilakukan berdasarkan opini publik, tekanan kelompok tertentu, ataupun kepentingan politik. Menurutnya, semua proses harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang telah diatur, bukan berdasarkan opini, tekanan, atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Illiza juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing isu maupun informasi yang belum tentu benar. Ia mengajak warga untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di tengah derasnya arus media sosial yang kerap menghadirkan potongan informasi tanpa konteks utuh.
Menurut Illiza, sering kali informasi yang cepat beredar justru bukan fakta yang telah diverifikasi, melainkan asumsi, opini, atau prasangka yang dapat memperkeruh suasana. Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan budaya tabayyun atau klarifikasi sebelum mengambil kesimpulan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terpecah oleh isu dan asumsi. Karena kadang-kadang, berita yang paling cepat tersebar bukanlah fakta, melainkan prasangka. Maka sebelum ikut menyebarkan, mari tabayyun dulu. Jangan sampai jempol lebih cepat bekerja daripada akal sehat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan moral bagi masyarakat Kota Banda Aceh untuk menjaga persatuan dan tidak terjebak pada polemik yang dapat memecah belah. Di tengah berbagai tantangan sosial, pemerintah berharap ruang publik tetap dipenuhi dengan diskusi yang sehat, berbasis data, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Komitmen penegakan hukum yang disampaikan Illiza dinilai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, transparan, dan menjunjung kepastian hukum tanpa pandang bulu. Pemerintah juga berharap masyarakat terus mendukung langkah-langkah penertiban yang dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta marwah kota yang dikenal sebagai kota syariat tersebut.(**)






