Banda Aceh – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil rental.
Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap seorang IRT berinisial NUR terkait dugaan penggelapan kendaraan bermotor,” ujar Iptu Erfan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada September 2025. Saat itu, NUR merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Kepada pemilik kendaraan, pelaku beralasan akan menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.
Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.
Sejak laporan diterima, tim Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, NUR berhasil diamankan di kawasan Lambhuk.
Ditukar dengan Sabu
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa mobil rental tersebut telah ditukar pelaku dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.
Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan guna melacak keberadaan mobil milik korban serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, NUR dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.(**)






