Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang humanis melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pada Kamis, 31 Juli 2025, Kejari Aceh Besar secara resmi menghentikan penuntutan perkara dugaan pencurian yang melibatkan tersangka Jakfar Bin Ilyas (48 tahun), seorang buruh harian lepas asal Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik.
Tersangka Jakfar, yang diketahui memiliki dua anak kecil dan penghasilan tidak tetap, diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Muhammad. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Namun, setelah dilakukan mediasi dan pertimbangan mendalam, korban Muhammad menyatakan telah memaafkan tersangka. Diketahui, keduanya memiliki hubungan pertemanan sebelum peristiwa terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka dan korban, disaksikan oleh jaksa fasilitator serta pihak terkait lainnya.
Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memberi ruang bagi penyelesaian perkara pidana ringan secara damai antara pelaku dan korban, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta kepentingan masyarakat.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan berharap pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, korban juga memperoleh rasa keadilan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Keadilan bukan semata-mata soal menghukum, tetapi juga soal memberikan kesempatan kedua dan menyembuhkan luka. Kami ingin menunjukkan bahwa hukum bisa hadir dengan hati nurani,” ujar Kepala Kejari Aceh Besar dalam keterangannya.
Kejari Aceh Besar terus berkomitmen untuk menerapkan pendekatan hukum yang humanis dan solutif, khususnya terhadap kasus-kasus dengan dampak sosial terbatas dan pelaku yang menunjukkan penyesalan serta kesediaan untuk berdamai dengan korban.






