KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Jual Beli Rekomendasi dan Izin Tambang di Barat Selatan Aceh

KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan
ALAMP AKSI: Surat rekomendasi tambang dijadikan komoditas, rakyat kampung jadi korban transaksi kotor
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Piala Dunia ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEHINDEPENDENT.COM, BANDA ACEH – KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Jual Beli Rekomendasi dan Izin Tambang di Barat Selatan AcehDugaan praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi tambang di wilayah Barat Selatan Aceh kembali mencuat. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan izin tambang.

Menurut Mahmud, praktik tersebut semakin marak seiring banyaknya klaim sepihak atas lahan-lahan yang diduga mengandung mineral dan batubara (minerba). Ia menyebut, penerbitan surat rekomendasi dari perangkat gampong maupun pejabat kecamatan sering dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

“Di banyak lokasi, surat rekomendasi diterbitkan tanpa musyawarah masyarakat. Bahkan ada yang tidak tahu lahannya sudah diklaim sebagai wilayah tambang. Modusnya sederhana: hanya bermodal peta dan rekomendasi, lalu lahan dijual di atas meja,” ungkap Mahmud Padang, Jumat (17/10/2025).

KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan, Mahmud menegaskan, praktik seperti itu melanggar Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam setiap proses perizinan. Ia juga menyoroti pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yang menegaskan izin usaha pertambangan (IUP) hanya dapat dikeluarkan oleh pemerintah melalui mekanisme resmi.

“Kalau surat rekomendasi dijadikan komoditas jual beli, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi korupsi dan gratifikasi yang wajib diusut penegak hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga menegaskan prinsip transparansi dan integritas dalam penerbitan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). “Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan jadi alat memperkaya diri,” tegas Mahmud.

Mahmud menilai, wilayah Barat Selatan Aceh memiliki potensi sumber daya mineral yang besar dan telah menarik banyak investor pertambangan. Namun, tanpa tata kelola dan pengawasan yang baik, potensi itu bisa berubah menjadi bencana sosial dan lingkungan.

“Kita tidak menolak investasi. Tapi kalau izin eksplorasi muncul dari transaksi gelap antara pejabat dan perusahaan tambang, itu pengkhianatan terhadap semangat otonomi khusus dan kedaulatan rakyat Aceh,” katanya.

Mahmud juga mengungkapkan kabar beredar bahwa ada oknum pejabat menjual rekomendasi kepada perusahaan tambang. “Ada yang dalam bentuk dolar, ada juga rupiah. Kami sedang menelusuri dan siap menerima bukti dari masyarakat untuk diteruskan ke KPK dan Kejagung,” ujarnya.

Menurutnya, praktik jual beli rekomendasi dan izin eksplorasi bukan hanya penyimpangan birokrasi, tapi juga pelanggaran konstitusi, karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Sudah saatnya KPK dan Kejagung menurunkan tim ke Aceh. Jangan biarkan lahan rakyat di kampung-kampung menjadi korban transaksi kotor antara pejabat dan perusahaan tambang,” tandasnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Aceh memperketat sistem penerbitan rekomendasi dengan mekanisme due diligence yang transparan, dan memastikan setiap tahapan administrasi sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Qanun dan peraturan nasional.

“Kalau praktik gratifikasi dalam pemberian rekomendasi dan izin eksplorasi dibiarkan, itu akan menjadi bencana masa depan bagi rakyat Aceh. Kami berharap KPK dan Kejagung tidak menutup mata,” pungkasnya.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait