Kurir Sabu Asal Banda Aceh Ditangkap di Terminal Betung, Bawa 614 Gram Narkoba ke Jakarta

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel menunjukkan tersangka MN (30), warga Banda Aceh, beserta barang bukti sabu seberat 614,5 gram yang diamankan saat razia di Terminal Betung, Kabupaten Banyuasin. Tersangka diduga menjadi kurir narkoba lintas provinsi dengan tujuan Jakarta.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

BANYUASIN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur transportasi darat kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria asal Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 614,5 gram saat menumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menuju Jakarta.

Tersangka berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, diamankan saat berada di Terminal A Betung, Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang sebelumnya telah dipantau oleh aparat kepolisian melalui sistem pemetaan digital dan analisis intelijen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, Tim Teknologi Informasi (IT) Ditresnarkoba Polda Sumsel terlebih dahulu memetakan pergerakan target berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat.

Menurutnya, proses pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui serangkaian pemantauan yang terukur. Petugas lebih dahulu mengumpulkan data digital, melacak mobilitas target, hingga mengidentifikasi kendaraan yang digunakan tersangka.

“Tim IT Ditresnarkoba terlebih dahulu melakukan pemetaan digital terhadap target berdasarkan informasi intelijen yang diterima terkait adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui jalur darat,” kata Yulian, Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan hasil analisis tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yakni sebuah bus antarprovinsi EPA Star yang diduga membawa kurir narkoba beserta barang haram tersebut.

Setelah memastikan identitas kendaraan dan ciri-ciri pelaku, aparat kemudian melakukan penyekatan serta pengawasan di jalur lintas Sumatera (Jalinsum), khususnya di wilayah Betung yang menjadi salah satu titik strategis perlintasan kendaraan antardaerah.

Saat bus yang dimaksud tiba di Terminal Betung, tim gabungan dari Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama personel pendukung segera bergerak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.

Dalam pemeriksaan itulah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 614,5 gram yang disimpan di dalam tas yang dibawa tersangka. Polisi menduga narkotika tersebut sengaja disembunyikan untuk mengelabui petugas dan hendak diedarkan di wilayah tujuan.

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka serta tas sandang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih memanfaatkan moda transportasi umum, termasuk bus AKAP, untuk mendistribusikan barang haram lintas provinsi. Jalur darat dinilai menjadi salah satu rute favorit sindikat karena dianggap lebih mudah menyamarkan pergerakan kurir di tengah mobilitas penumpang umum.

Meski demikian, aparat kepolisian kini semakin meningkatkan kemampuan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi, pemetaan digital, hingga analisis pergerakan berbasis intelijen untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang lebih besar. Polisi menduga tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika antarwilayah yang melibatkan pemasok dan penerima barang di daerah tujuan.

Petugas kini menelusuri siapa pihak yang mengendalikan pengiriman tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, terutama dengan modus penyelundupan menggunakan transportasi umum. Aparat mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait