ACEHINDEPENDENT.COM – MI alias Iwan (35) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang wanita berinisial SR (32). Dalam aksinya, Iwan berdalih bahwa persetubuhan itu merupakan cara mengusir jin di tubuh korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan peristiwa itu berawal ketika korban berinisial SR mengaku sering mengalami sakit dan dirasuki roh halus (kesurupan). Pelaku yang mengaku sudah menjadi paranormal selama 15 tahun itu kemudian menawarkan pengobatan.
“Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban. Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka,” kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kediaman korban di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/5) lalu. Saat itu, pelaku berdalih bahwa tubuh korban dirasuki jin dan kediamannya dipenuhi hantu, sehingga harus dilakukan ritual persetubuhan sebagai jalan pengobatan. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta korban bersuci terlebih dahulu.
“Di mana korban diberitahukan sering kesurupan, kemudian disebut pelaku ada hal yang gaib di rumah korban. Tipu dayanya adalah menyebutkan bahwa rumah tersebut banyak hantunya. Lalu kemudian terjadilah persetubuhan antara si korban dengan si tersangka,” terang Iman.
Sadar aksi pelaku hanya modus belaka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 31 Mei lalu. Atas dasar laporan tersebut, pelaku Iwan, yang sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan perumahan di kawasan BSD Tangerang, ditangkap.
“Kemudian korban menyampaikan pelaporan ke Polres Bogor dan tim Unit PPA Polres Bogor berhasil mengamankan tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Bogor,” kata Iman.
“Pelaku ini sudah menjadi tabib atau paranormal selama 15 tahun. Semua korbannya sudah dewasa, untuk korban yang ini sudah bersuami,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iwan dijerat dengan pasal 4 huruf B dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ancaman hukumannya penjara 12 tahun.
sumber : detik.com