Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem kepada awak media usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa nilai uang pengganti yang dibebankan kepadanya jauh melebihi seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.
Widget Artikel Samping
Menurut Nadiem, kewajiban membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp809 miliar itu secara praktis membuat dirinya hampir pasti harus menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara pengganti. Ia mengaku tidak memiliki aset ataupun kekayaan yang cukup untuk memenuhi pembayaran tersebut.
“Saya tidak memiliki harta sebesar itu. Nilainya bahkan jauh melampaui total kekayaan yang saya laporkan ketika mengakhiri masa jabatan sebagai menteri,” ungkapnya.
Selain mengaku tidak mampu membayar, Nadiem juga membantah pernah menikmati aliran dana yang menjadi dasar penjatuhan uang pengganti tersebut. Ia menyebut seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, baik melalui dokumen maupun keterangan para saksi, menunjukkan bahwa dana sebesar Rp809 miliar itu tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, uang itu sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi dirinya, tidak pernah diterimanya, serta tidak memiliki hubungan dengan Google maupun proses pengadaan laptop Chromebook yang menjadi objek perkara.
Nadiem menilai dirinya tidak memperoleh keuntungan finansial dari proyek tersebut. Karena itu, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa uang pengganti wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Apabila dalam tenggat waktu tersebut uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa memiliki kewenangan untuk menyita dan melelang seluruh harta benda milik terpidana guna menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan dan pelelangan aset masih tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Putusan terhadap Nadiem Makarim diperkirakan masih akan berlanjut ke tahap hukum berikutnya, mengingat pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan yang telah dijatuhkan.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News