Aceh Raya diwacanakan mencakup tujuh kecamatan, yaitu Darul Kamal, Darul Imarah, Peukan Bada, Pulo Aceh, Lhoknga, Leupung, dan Lhoong. Pemekaran ini dinilai sebagai salah satu solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Widget Artikel Samping
Selama ini, pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Besar terletak di Jantho. Luasnya kondisi geografis, yang juga mencakup wilayah pesisir dan kepulauan, menjadi tantangan tersendiri bagi warga dalam mengakses layanan administrasi serta pembangunan.
Para pendukung pemekaran berpandangan bahwa konsep “Greater Banda Aceh” memang mampu memperkuat integrasi di bidang ekonomi, perdagangan, pariwisata, dan investasi. Kendati demikian, integrasi kawasan tersebut tetap perlu diimbangi dengan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pinggiran.
Kehadiran Aceh Raya diharapkan mampu membuka pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus memberikan ruang yang lebih luas dalam mengelola pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Walau demikian, proses pembentukan daerah otonomi baru ini tetap wajib memperhatikan berbagai aspek penting, seperti persyaratan hukum, kemampuan fiskal, kesiapan perangkat pemerintahan, dan tingkat kelayakan pelayanan publik.
Pemekaran wilayah serta integrasi kawasan dinilai tidak perlu dipertentangkan. Apabila Aceh Raya resmi terbentuk, kerja sama strategis dengan Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar tetap dapat dijalankan, khususnya dalam sektor transportasi, perdagangan, pariwisata, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.
Dengan demikian, wacana pembentukan Aceh Raya bukan sekadar perubahan batas administratif semata, melainkan wujud harapan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih dekat serta pemerataan pembangunan bagi masyarakat di kawasan pesisir, pedalaman, dan kepulauan.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News