Pemerintah Kota Sabang Buka Seleksi Calon Direksi PT PSM, Pendaftaran Ditutup 9 Oktober 2026

Pemerintah Kota Sabang membuka seleksi calon anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Seleksi tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pendidikan, pengalaman kerja, usia hingga integritas. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT, Pemerintah Kota Sabang membuka seleksi calon anggota Direksi Perseroan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT PSM). Seleksi tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari pendidikan, pengalaman kerja, usia hingga integritas.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Sabang, Shakhibul Amnar, membenarkan adanya proses seleksi tersebut. Informasi lengkap mengenai persyaratan juga telah diumumkan Pemerintah Kota Sabang melalui situs resmi pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Salah satu persyaratan utama ialah memiliki KTP Aceh. Pelamar juga harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar. Dari sisi pendidikan, calon peserta sekurang-kurangnya merupakan lulusan S1. Mereka juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin sebuah tim.

Calon direksi harus memahami bidang usaha PT PSM, manajemen perusahaan, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, pelamar dituntut memiliki integritas, kepemimpinan, kejujuran, perilaku yang baik dan dedikasi. Persyaratan kesehatan juga menjadi bagian dari seleksi. Pelamar wajib sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi yang ditentukan dalam pengumuman seleksi.

Dari aspek rekam hukum, peserta tidak boleh pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah hingga menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya mengalami kepailitan. Pelamar juga tidak sedang menjalani proses hukum dan tidak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan terkait politik juga diberlakukan. Peserta tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif. Pelamar juga disyaratkan tidak memiliki persoalan utang yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Untuk keperluan administrasi, peserta harus menyiapkan surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000, pasfoto terbaru, KTP, akta kelahiran, ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi. Daftar riwayat hidup serta dokumen yang membuktikan pengalaman kerja juga wajib dilampirkan. Dokumen kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba turut menjadi bagian dari berkas pendaftaran. Peserta juga harus membuat sejumlah surat pernyataan bermeterai, antara lain terkait kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, status hukum, keterlibatan politik serta kesediaan bekerja penuh waktu apabila nantinya diangkat sebagai direksi.

Dalam ketentuan seleksi, calon peserta juga harus menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun anggota Komisaris sampai derajat ketiga, termasuk hubungan sebagai menantu atau ipar.

Berkas pendaftaran yang tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan akan dinyatakan gugur. Seluruh dokumen dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan disampaikan kepada Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Sabang di Jalan Diponegoro Nomor 20, Kota Sabang. Batas akhir penerimaan berkas ditetapkan pada 9 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan melalui situs resmi Pemerintah Kota Sabang pada 12 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lulus dan kemudian diangkat sebagai anggota Direksi PT PSM juga diwajibkan meninggalkan pekerjaan sebelumnya atau melepaskan status sebagai pegawai pada perusahaan tempatnya bekerja. Selain itu, peserta harus bersedia mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait