Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026

Pemkab Aceh Besar Cairkan Gaji ke-13 ASN Sejak 3 Juni 2026
Para ASN Pemkab Aceh yang sedang mengikuti upacara di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Besar, beberapa waktu lalu. FOTO/ MC ACEH BESAR
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDET – Pemerintah Kabupaten Aceh telah mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 3 Juni 2026. Pencairan tersebut dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses administrasi dan verifikasi keuangan selesai dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi, mengatakan pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk komitmen pemerintah Aceh Besar dalam memenuhi hak pegawai sekaligus membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN sejak 3 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku dan diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya untuk keperluan pendidikan anak-anak menjelang masuk sekolah,” ujar Bahrul Jamil, di Kota Jantho, Kamis (4/6/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada regulasi pemerintah pusat mengenai pemberian gaji tambahan bagi ASN, PPPK, pensiunan, dan pejabat negara.
“Untuk PNS jumlahnya 4.982, PPPK 1431 orang sedangkan untuk DPRK 39 orang. Total anggaran seluruhnya gaji 13 yang dibayarkan 31.213.607.024 miliyar rupiah,” sebut Bahrul Jamil.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, kata dia, telah menyiapkan seluruh kebutuhan anggaran agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Menurut Bahrul Jamil, kebijakan pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Tambahan penghasilan yang diterima ASN diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya membantu ASN secara pribadi, tetapi juga ikut mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Kita berharap dana yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan prioritas keluarga,” katanya.

Selain itu, Sekda Aceh Besar menegaskan bahwa seluruh OPD telah diminta untuk mempercepat proses administrasi agar pencairan hak ASN tidak mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah juga memastikan tidak ada hambatan berarti selama proses penyaluran berlangsung.
“Kami telah meminta seluruh OPD agar segera menyelesaikan dokumen administrasi dan pengajuan pencairan sehingga ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu. Sampai saat ini proses berjalan lancar,” ujarnya.

Di sisi lain, Bahrul Jamil mengingatkan seluruh ASN agar terus meningkatkan disiplin dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai harus diimbangi dengan peningkatan kinerja aparatur.
“Kami berharap seluruh ASN tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak pegawai, dan tentu kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan proses pencairan gaji ke-13 akan terus berlangsung hingga seluruh ASN menerima hak mereka masing-masing. Dengan pencairan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga sekaligus mampu mendukung stabilitas ekonomi masyarakat di daerah itu.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait