Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos, MSi, mengatakan pembayaran TPP telah dicairkan sejak hari Ini selasa sesuai dengan perintah kepala daerah untuk dapat segera menyelesaikan hak-hak pengawai, setelah melalui proses penyesuaian anggaran dan verifikasi administrasi.
Widget Artikel Samping
“Kita memahami TPP merupakan hak ASN, dan pemerintah berkomitmen untuk membayarnya. Namun, proses dilakukan bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. Ini semua sesuai Arah bapak Bupati Syech Muhara,” ujar Bahrul Jamil, usai Rakor Pelaksanaan Pengawasan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersama lintas sektor terkait di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (12/08/2025).
Menurutnya, pembayaran bertahap ini diprioritaskan untuk menghindari penundaan lebih lama dan menjaga stabilitas keuangan daerah. “Kami ingin memastikan semua ASN mendapatkan haknya, meskipun dilakukan secara parsial,” tambahnya.
Sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Besar menyambut langkah positif ini. Meskipun tidak menjanjikan sekaligus, mereka menganggap kepastian jadwal pembayaran jauh lebih baik dibandingkan ketidakjelasan sebelumnya.
Pemerintah berharap mekanisme ini dapat berjalan lancar dan menyelesaikan kewajiban TPP kepada seluruh ASN sebelum akhir tahun anggaran 2025. “Semoga TPP ini akan semakin memotivasi para ASN Aceh Besar dalam bekerja,” pungkas BJ sapaan akrab Bahrul Jamil. (*)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News