Perubahan APBD Bisa Dilakukan Apabila Penuhi 5 Pasal Ini

Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi menandatangani berita acara Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023.

PEJABAT Wali Kota Sabang Reza Fahlevi mengatakan, untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat dilaksanakan bila memenuhi peraturan atau 5 pasal sesuai aturan yang dipersyaratkan.

Hal tersebut tertuang berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa, untuk melakukan perubahan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  dapat dilakukan yang pertama adalah, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

Ketiga, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

Sedangkan keempat dan kelima, bila terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi keadaan luar biasa.

Demikian dikatakan Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi dalam Rapat Paripurna ke – 8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, dalam rangka penyampaian pidato pengantar Penjabat Wali Kota Sabang terhadap Rancangan Qanun Kota Dabang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang, Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRK Sabang.

Pertimbangan yang digunakan dalam penyampaian  Rancangan Qanun Perubahan APBK Sabang Tahun 2023 adalah, adanya perubahan pada pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat.

Termasuk juga dana insentif fiskal dan  kurang bayar dana bagi hasil tahun 2022 serta pendapatan transfer dana bagi hasil dari pemerintah provinsi, yang mana anggaran tersebut digunakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut maka dilakukan penyesuaian terhadap belanja daerah, diantaranya,

penyelesaian utang belanja kepada pihak ketiga tahun 2022, sebesar Rp. 24.059.554.200,80 (dua puluh empat milyar lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah delapan puluh sen), serta penyesuaian pembiayaan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi aceh nomor : 15.B/LHP/XVIII.BAC/04/2023.

Pengalokasian belanja dalam rangka penanganan dampak inflasi, pemenuhan belanja pelayanan dasar pada RSUD, belanja operasional Bus Sekolah pada Dinas Perhubungan, belanja jasa tenaga kebersihan pada dinas lingkungan hidup dan kebersihan, serta kekurangan belanja Tenaga Harian Lepas (THL) pada hampir seluruh organisasi perangkat daerah.

Disebutkan juga, Rancangan Qanun Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2023 dapat diuraikan sebagai berikut,

Pertama adalah pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp.561.975.201.606,00 (lima ratus enam puluh satu milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus satu ribu enam ratus enam rupiah) bertambah menjadi Rp.578.173.725.722,00 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).

Selanjutnya, belanja sebelum perubahan sebesar Rp.608.635.863.452,00 (enam ratus delapan milyar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) dan jumlah tersebut bertambah menjadi Rp.612.980.180.132,00 (enam ratus dua belas milyar sembilan ratus delapan puluh juta seratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

Terakhir adalah pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp. 46.660.661.846,00 (empat puluh enam milyar enam ratus enam puluh juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) berkurang menjadi Rp.34.806.454.410,00 (tiga puluh empat milyar delapan ratus enam juta empat ratus lima puluh empat ribu empat ratus sepuluh rupiah).

“Ini merupakan program kerja Pemerintah Kota Sabang yang selanjutnya akan dibahas bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif khususnya Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang dan Badan Anggaran Dwan Perwakilan Rakyat Kota Sabang.

Mengingat pentingnya agenda pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK ini dan mengingat waktu yang begitu singkat, kami harap keseriusan para kepala OPD sebagai  Pengguna Anggaran agar fokus mengikuti agenda sidang DPRK sebagaimana yang telah ditetapkan.

Untuk itulah diperlukan kesepahaman antara pihak eksekutif dan legislatif agar dapat menyelesaikan proses pembahasan anggaran ini untuk kepentingan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat  Kota Sabang,” harapnya.

Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir

Pembahasan Perubahan APBK Harus Ada Keputusan Bermanfaat

SESUAI dengan hasil rapat badan musyawarah pada tanggal 25 september 2023, telah di tetapkan kegiatan Rapat Paripurna ke – 8 Masa Sidang III DPRK Sabang, Tahun Sidang 2022 – 2023, yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu.

Adapun acara pokok dari kegiatan tersebut adalah penyampaian Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023 serta penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRK Sabang terhadap Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023.

Sehubungan dengan hal itu maka, dalam lanjutan jadwal masa sidang III ini, DPRK Sabang akan membahas Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023 bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Sabang dan OPD terkait.

“Jadi terhitung beberapa ke depan anggota DPRK Sabang bersama tim anggaran  Pemerintah Kota Sabang akan secepatnya melaksanakan pembahasan dalam rapat – rapat dewan selanjutnya.

Jadi, agar semua agenda yang telah ditetapkan dapat dibahas dan di selesaikan dengan baik sesuai dengan jadwal, maka dalam kesempatan ini kami sangat mengharapkan partisipasi, dukungan dan kerjasama yang baik, ikhlas dan penuh semangat dari semua pihak, baik dari unsur DPRK Sabang, maupun dari unsur Pemerintah Kota Sabang, serta semua pihak terkait,” kata Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir.

Sehingga semua pembahasan yang terlaksana ini nantinya  dapat berjalan lancar dan melahirkan keputusan – keputusan yang bermanfaat untuk kemajuan Kota Sabang di masa yang akan datang.

“Kepada penjabat Wali Kota Sabang kami juga mengharapkan agar semua pejabat yang terkait dengan Pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang Tentang Perubahan APBK Sabang Tahun Anggaran 2023 senantiasa berada di tempat selama proses pembahasan berlangsung.

Mudah – mudahan Allah SWT, selalu memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua, sehingga kita dapat mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan kepada kita, Aamiin ya Robbal Aalamiin,” tutup Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir.

Pos terkait