Berdasarkan pantauan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Muarojambi, hampir sebagian besar kondisi sawit di Muaro Jambi kurang baik. Hal ini disebabkan para petani salah dalam memilih bibit sawit. Banyak petani yang tertipu oleh iming-iming penjual bibit, katanya bibit asli, ternyata bibit palsu. “Hampir 70 persen bibit palsu,” kata Sekretaris Disbunnak Muaro Jambi, H Amri.
Secara kasat mata memang tidak ada perbedaan yang mencolok antara kecambah maupun anak dari bibit palsu dan asli. Yang membedakannya setelah sawit berusia lima tahun.
Ada petani yang telah menanam sawit dengan usia tanam lima tahun tapi belum begitu menghasilkan. Sementara jika sawit yang menggunakan bibit asli, diusia 1,9 tahun sudah menghasilkan tiga hingga empat kwintal perkapling.
“Bibit asli belum dua tahun sudah menghasilkan. Sementara bibit palsu terkadang tiga tahun baru belajar berbuah atau buah pasir,” kata Amri lagi.
Selain cepat menghasilkan, buah yang dihasilkan juga berkualitas. Perusahaan dengan mudah membelinya karena kwalitas buah sangat bagus.
“Kemudian bisa dilihat dari tinggi batang. Jika bibit asli, ketinggian batang maksimal 45 cm pertahun. Sementara jika bibit palsu, terkadang cepat sekali tingginya,” katanya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muarojambi Nursubiantoro saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam membeli kecambah atau bibit sawit asli, tahun ini Disbunnak akan mengadakan 15 ribu kecambah sawit asli.
“Tahun ada anggaran untuk membeli kecambah atau bibit sawit asli, sebanyak 15 ribu biji,” kata Nur Subiantoro Kadis Bunnak Muarojambi.
Program pengadaan kecambah atau bibit sawit unggul ini akan menggunakan dana APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ini.
“Rencananya Kecambah atau bibit sawit itu akan kita beli dari daerah Batam, dan ini akan kita teliti betul betul, agar tidak terjadi kesalagan, karna kasian petani kalau nyata nya nanti kita terbeli kecambah palsu,” sebutnya.
Untuk mendapatkan kecambah atau bibit asli yang dianggarkan oleh pemerintah, petani bisa mengusulkan kepada Disbunnak melalui kelompok tani masing-masing.
“Harus ada kelompok taninya. Dan sudah terdaftar dalam Simluhtan. Kita tidak bisa kasih kepada petani yang tidak tergabung dengan kelompok tani,” imbuhnya. (jun/ira)
sumber : www.jambi-independent.co.id