KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM memukul Rapai pertanda dibukanya Rapat Koordinasi (Rakor) penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) di The Pade Hotel, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis (14/11/2024).
Rakor penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar itu diikuti oleh semua unsur, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terdiri dari Asisten I, para Kepala OPD dan Kepala Badan dan para camat, Komisioner penyelenggara yang terdiri dari KIP, Panwaslih, PPK dan Panwascam, maupun dari unsur TNI/Polri yang diikuti langsung oleh Dandim 0101/KBA Kol CZI Widya Wijanarko SSos M. Tr (Han) dan Danramil se Aceh Besar, Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakarsa SIK, MH, Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Zaflaini, S.H beserta seluruh Kapolsek se Aceh Besar.Hadir juga Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kebersamaan serta partisipasi semua pihak untuk menyukseskan kegiatan ini. “Kehadiran kita semua pada hari ini tentunya sebagai bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini yang aman, damai dan kondusif di Kabupaten Aceh Besar khususnya,” ujarnya.
Iswanto mengatakan, pada saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki tahap -tahap akhir. Oleh karena itu ia mengajak semua pihak untuk menjaga kondisi daerah sehinggah pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. “Mari terus menjaga kondisi daerah sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Dalam hal ini Pelaksanaan kegiatan Rakor ini merupakan salah satu bagian dari upaya kita bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Tahun 2024 ini,” katanya.
Melalui kegiatan ini Iswanto mengharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Pilkada 2024. Sehingga semua unsur mampu menjalankan tugas mulia, dengan bergandengan tangan dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Aceh Besar, serta menghindari konflik kepentingan dan pelanggaran. Termasuk kepada ujaran kebencian.
Melalui kesempatan ini juga Iswanto berharap semuanya bisa bersinergi untuk mewujudkan Pilkada yang sukses, aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Besar. “Karena kita menyadari bahwa menyelenggarakan Pilkada bukan hal yang mudah, harus ada kolaborasi antara seluruh stakeholder dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Ia berharap kepada semua pihak untuk menjaga marwah Pilkada dan seluruh proses tahapan kegiatan Pilkada ini dengan bersama-sama bertanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas. “Sehingga terwujudnya penyelenggaraan pilkada 2024 mendatang ini di Kabupaten Aceh Besar yang aman, damai dan kondusif sebagaimana harapan kita bersama,” harapnya.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Besar T. Khairun Salim mengatakan, memasuki tahapan akhir Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar ini pihak KIP Aceh Besar dan Panwaslih Aceh Besar sudah siap melaksanakan Pilkada sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yaitu pemungutan suara secara serentak pada 27 November mendatang. “Insya Allah KIP Aceh Besar sudah siap melaksanakan pemilihan dan pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
Untuk itulah sebabnya menurutnya dibutuhkan koordinasi dan persamaan persepsi dari seluruh penyelenggara Pemilihan agar semua tahapan dapat terlaksana dengan baik.
“Untuk dapat melaksanakan seluruh tahapan tersebut, KIP Aceh Besar juga akan terus menjalin sinergisitas dengan Pemkab dan Forkopimda Aceh Besar sebagai upaya menguatkan koordinasi dan kerja sama terkait penguatan kelembagaan menyongsong Pilkada serentak pada 27 November mendatang,” jelasnya.
Disamping itu Sekretariat KIP Aceh Besar Chairil Anwar SE dalam laporannya mengatakan dasar pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan semua elemen dan sumber anggaran pemilihan berdasarkan anggaran DIPA dana hibah Pemkab Aceh Besar,” pungkasnya.(**)