Pj Gubernur Safrizal Ikut Rakor Bersama Mendagri dan Menaker Terkait Isu PHK-Penetapan UMP

Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan terkait antisipasi isu PHK dan persiapan UMP 2025, secara virtual di Pendopo Gubernur, Kamis, 31/10/2024.

Pj Gubernur Safrizal Ikut Rakor Bersama Mendagri dan Menaker Terkait Isu PHK-Penetapan UMP

BANDA ACEH–Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait antisipasi isu PHK dan persiapan UMP 2025, secara virtual di Pendopo Gubernur, Kamis, 31/10/2024.

Bacaan Lainnya

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait isu PHK dan penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025.

“Kebijakan yang dikeluarkan Pemda diharapkan minim risiko, sehingga kodusifitas di daerah tetap terjaga,” kata Tito.

Tito meminta agar masalah PHK dan penetapan UMP menjadi prioritas kepala daerah pada bulan ini, disamping terus fokus menyukseskan Pilkada.

“Segera aktifkan langkah preventif dan lakukan komunikasi serta mediasi antara pemerintah, pengusaha dan buruh yang diwakili organisasi masing-masing untuk menentukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak,” kata Tito.

Tito meminta kepala daerah juga melibatkan kepolisian, TNI, BIN, dan kejaksaan, agar semua pihak paham dengan keputusan yang diambil.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, meminta seluruh kepala daerah untuk bisa membangun sistem yang dapat mendeteksi dini adanya potensi PHK di perusahaan pada masing-masing daerah. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif dan mencari solusi untuk menghindari PHK.

“Dorong pihak perusahaan dan buruh untuk mengoptimalkan diaglog untuk mencari solusi terbaik agar kelangsungan berusaha dan bekerja tetap terjaga,” kata Yassierli.

Disamping membangun dialog dengan pengusaha dan buruh, Yassierli meminta agar Pemda mempedomani regulasi perundang-undangan dalam menetapkan UMP. Ia juga meminta agar data dari Badan Pusat Statistik menjadi dasar perhitungan UMP.

Dalam rapat itu Pj Gubernur turut didampingi Plh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Mobilitas Penduduk Akmil Husen dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Zaini. []

Pos terkait