Hal tersebut disampaikan Safrizal dalam acara penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk 23 Kepala Kantor Pertanahan dan 23 Kapolres se-Aceh yang digelar Ombudsman Aceh, di Hotel Hermes, Senin, (2/12/2024).
Widget Artikel Samping
Safrizal mengatakan, salah satu inovasi yang diperlukan saat ini adalah digitalisasi layanan. Dengan adanya digitalisasi, layanan publik yang diperlukan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, digitalisasi juga bisa menghadirkan transparansi, akuntabel, dan efisien.
“Mudah, cepat, efisien, transparan dan akuntabel merupakan ciri layanan publik berkualitas, oleh karenanya kita perlu mendekatkan dengan teknologi,” ujar Safrizal.
Safrizal mengatakan, pihaknya di Pemerintah Aceh juga terus berupaya agar pelayanan publik memenuhi standar yang berkualitas. Pihaknya juga terus berinovasi agar layanan publik semakin baik.
“Kalau layanan publik yang diberikan berkualitas, maka penerima akan memberi tanda puas sehingga tingkat kepercayaan terhadap lembaga pemerintah semakin terlegitimasi, kita yakin dengan layanan publik yang baik masyarakat akan lebih sejahtera,” pungkas Safrizal.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menyebutkan penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap Polres dan Kantor Pertanahan yang ada di seluruh Aceh mencakup 4 dimensi. Pertama, dimensi input yang mencakup variabel kompetensi aparatur dan variabel sarana dan prasarana.
Kemudian dimensi proses, dimensi output yang mencakup penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi pengaduan. []
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News