BANDA ACEH— Plt Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Hotel Grand Nanggroe, Senin, (4/11/2024).
Kegiatan tersebut diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten/kota, Kepala Bappeda kabupaten/kota, dan Kabid Anggaran kabupaten/kota.
Diwarsyah mengatakan, melalui sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta untuk tercapainya kesamaan persepsi seluruh unsur pengelola keuangan daerah dalam menyikapi beberapa kebijakan pengelolaan keuangan daerah sekaligus membahas berbagai isu-isu aktual.
“Walaupun Aceh sedikit lebih maju, sudah mengesahkan anggaran 2025 sebelum sosialisasi ini, tapi nanti akan kita sesuaikan kembali bila ada yang tidak sesuai baik pada aspek pembiayaan maupun pendapatan,” kata Diwarsyah.
Diwarsyah mengatakan, untuk Tahun 2025, paling tidak ada enam aspek yang menjadi perhatian dalam pengalokasian anggaran yaitu pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, dan pengendalian inflasi serta isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semoga peraturan menteri dalam negeri ini dapat saudara implementasikan dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Diwarsyah. []