Banda Aceh – Polresta Banda Aceh memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan di media online dan media sosial mengenai dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari pihak pengusaha warung kopi yang didampingi kuasa hukumnya, serta laporan yang diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) terkait dugaan ketidakprofesionalan aparat kepolisian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan, pada 15 Maret 2026, personel Polsek Kuta Alam telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian.
“Terduga pelaku saat diamankan dalam kondisi luka, sehingga petugas segera membawanya ke Polsek sebelum kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Iptu Erfa, Sabtu (28/3/2026).
Setelah kondisi pelaku membaik, lanjutnya, yang bersangkutan kembali dibawa ke Polsek Kuta Alam untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp476 ribu yang telah dihitung di hadapan saksi.
Namun demikian, dalam proses penanganan perkara, pihak kepolisian belum dapat melakukan penahanan karena belum adanya laporan resmi dari korban. Saat itu, pihak karyawan Warkop Muda Kopi menyampaikan masih menunggu arahan dari pemilik usaha untuk membuat laporan polisi.
“Perlu dipahami bahwa tanpa adanya laporan resmi sebagai dasar hukum, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan,” tegasnya.
Terkait pelepasan terduga pelaku, Iptu Erfa menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Oleh karena itu, dilakukan koordinasi antar Polsek, dan pelaku sempat diserahkan ke Polsek Baiturrahman yang juga menangani laporan lain.
Dalam perkembangannya, salah satu kasus tersebut berakhir damai setelah korban mencabut laporan polisi, sehingga pelaku dikembalikan kepada pihak keluarga.
Meski demikian, berdasarkan dua laporan polisi lainnya, yakni LPB/246/III/2026 dan LPB/252/III/2026, pelaku kembali diamankan oleh Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti terkait kasus di Warkop Muda Kopi juga telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh.
Polresta Banda Aceh menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan transparan kepada masyarakat.
Di akhir keterangannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke Polresta Banda Aceh,” pungkas Iptu Erfa.(**)






