Mediasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Meurah Dua, Ipda Jailani, S.H., yang turut melibatkan aparatur gampong serta pihak-pihak terkait. Kedua terduga pelaku, MF (31) dan NR (24), warga setempat, secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Abdullah (49), seorang wiraswasta setempat.
Widget Artikel Samping
“Langkah ini merupakan implementasi dari arahan Bapak Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan dan dialog,” ungkap Kapolsek.
Dalam suasana yang kondusif dan penuh kekeluargaan, korban menerima permintaan maaf para pelaku dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Kesepakatan damai pun dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir.
Kapolsek Meurah Dua menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan harmonis di tengah masyarakat. “Penyelesaian secara mediasi tidak hanya mengedepankan keadilan restoratif, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antarwarga,” jelasnya.
Polres Pidie Jaya melalui berbagai platform komunikasinya juga mengimbau masyarakat untuk menjadikan musyawarah sebagai jalan utama dalam menyelesaikan permasalahan, demi terciptanya harmoni dan kedamaian bersama.
Sumber: Humas Polres Pidie Jaya
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News