Dalam kegiatan tersebut, Personel Polsek memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.
Widget Artikel Samping
Warga juga diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar beserta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait apabila menemukan adanya titik api agar dapat segera dilakukan penanganan.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan S.I.K., melalui Kapolsek Simpang Tiga AKP Teuku Nasli S.H.,M.H., mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Pencegahan Karhutla tidak bisa dilakukan oleh aparat saja.Diperlukan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk menjaga lingkungan tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran dengan kepedulian bersama, risiko Karhutla dapat diminimalisasi, ujar Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami dampak Karhutla, mengetahui konsekuensi hukum terhadap pelaku pembakaran lahan serta memiliki kepedulian untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari kebakaran.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News