Putusan Bebas Delfedro Cs Belum Final, Pakar Hukum: Upaya Hukum Masih Terbuka

Dr. Alpi Sahari menjelaskan bahwa putusan bebas Delfedro cs belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum lanjutan.
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

MEDAN – Putusan bebas terhadap Delfedro dan kawan-kawan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dinilai belum berkekuatan hukum tetap. Peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka, sehingga anggapan bahwa perkara tersebut telah selesai secara hukum dianggap keliru.

Hal ini disampaikan Associate Professor Dr. Alpi Sahari, dosen Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, di Medan, Senin (9/3). Ia merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 yang membebaskan empat terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Delfedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang dinilai belum memenuhi unsur pidana.

Namun, Alpi menegaskan bahwa putusan tingkat pertama tersebut belum dapat dianggap inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ia merujuk pada prinsip res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa suatu putusan baru memiliki kekuatan hukum final setelah melalui seluruh tahapan upaya hukum.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pasal yang mengatur tidak dapat diajukannya upaya hukum terhadap putusan bebas, kerap disalahartikan. Dalam konteks ini, putusan bebas di tingkat pertama masih membuka ruang upaya hukum tertentu.

Alpi juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam pertimbangan judex facti, terutama dalam menilai fakta persidangan dan alat bukti terkait unsur delik. Ia menekankan pentingnya membedakan konsep pelaku (daderschap), turut serta (mededaderschap), dan penganjur (uitlokker) dalam hukum pidana.

Ia mencontohkan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatan yang dihasut tidak benar-benar terjadi, sepanjang unsur-unsur tertentu terpenuhi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa putusan bebas berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan bebas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan tidak terbukti, sedangkan putusan lepas berkaitan dengan adanya alasan yang menghapuskan pidana.

Dalam sistem peradilan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berperan sebagai judex facti yang menilai fakta dan alat bukti, sementara Mahkamah Agung bertindak sebagai judex juris yang menilai penerapan hukum.

“Kasasi terhadap putusan bebas pada prinsipnya tidak dimungkinkan karena berkaitan dengan penilaian fakta. Namun, untuk putusan lepas, kasasi tetap terbuka karena menyangkut penerapan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika ketentuan dalam KUHAP dibaca secara sistematis, maka mekanisme upaya hukum menjadi jelas. Terhadap putusan bebas, penuntut umum masih dapat mengajukan banding. Jika putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, barulah perkara dinyatakan final.

“Pandangan yang menyebutkan bahwa putusan bebas dalam perkara Delfedro cs otomatis menutup seluruh upaya hukum adalah keliru. Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Alpi.(**)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait