Laporan yang dilayangkan pada Rabu, 5 November 2025 tersebut juga turut serta Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh yang sekaligus menjadi perwakilan Ormas untuk menjadi pelapor.
Widget Artikel Samping
Dalam keterangannya, Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menyebut bahwa tindakan pelaporan ini merupakan gerakan iman dan nurani sebagai umat Islam ketika agamanya dihina.
“Selaku organisasi Islam PII Aceh merasa ini merupakan kejahatan luar biasa. Makanya ketika pemerintah Aceh memfasilitasi untuk advokasi persoalan ini kami merespon dengan cepat. Kami juga dipercayai untuk menjadi pelapor utama dalam kasus ini,” sebut Rendi di Banda Aceh pada 5 Oktober 2025
Rendi mengatakan ada dua dasar hukum yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a UU KUHP yang keduanya berkenaan dengan penistaan agama. Tambahnya, jeratan tersebut dapat menghukum pelaku lima dan enam tahun penjara.
Menurutnya, motif pelaku sudah sangat jelas mengarah pada kebencian terhadap Islam akibat dari perkataan pelaku. Secara hukum dengan jelasnya motif ini akan semakin berpeluang pelaku dapat dijerat.
“Nanti dikenakan dua pasal undang undang, tidak bisa dijerat dengan Qanun karena lokus kejadian diduga bukan di Aceh. Namun kita tetap mendesak agar tidak terjadi restorative justice, jangan hanya minta maaf dan selesai. Pelaku harus dihukum seberat beratnya,” tegas Rendi.
Ia berharap agar Polda Aceh dapat memproses laporan ini secara cepat serta meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku segara dipidana dan menjadi pelajaran dalam beragama di Indonesia.
“PII berkomitmen dalam membela agama. Kita akan melakukan upaya apapun agar pelaku bisa dihukum. Kita juga mengajak berkolaborasi dengan elemen lainnya agar kasus ini dapat menjadi atensi publik.” Tutup Rendi
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News