BANDA ACEH – Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan yang dibuatnya menuai perhatian serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin,
menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani sengketa pemberitaan.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, terkait pemanggilan wartawan sebagai saksi atas karya jurnalistik, penyidik seharusnya tidak mengabaikan UU Pers. Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana atau perdata,” ujar Nasir dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).
Ia menambahkan, UU Pers merupakan lex specialis yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP.
Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, lanjutnya, telah diatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pers, termasuk kewajiban media untuk melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Sanksi terhadap pelanggaran juga tegas. Perusahaan pers dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta jika tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” tegasnya.
Wartawan Punya Hak Tolak
Nasir juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8.
Hak tersebut memberikan perlindungan kepada wartawan untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber serta menolak memberikan keterangan dalam proses hukum terkait karya jurnalistik.
“Wartawan berhak tidak hadir atau menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika diminta terkait produk jurnalistik, terutama dalam perkara pidana,” jelasnya.
Menurutnya, dalam sengketa pers, pihak yang bertanggung jawab secara hukum adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan wartawan secara individu.
“Dengan demikian, aparat penegak hukum sedapat mungkin menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, terlebih jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” tambah Nasir.
Pemred Bithe.co Kaget
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap wartawannya, Wahyu Andika, yang bertugas di Aceh Barat Daya.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi, terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Wahyu Andika dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Kami kaget dengan pemanggilan ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung kepada wartawan di lapangan,” ujar Nazar.
Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai aparat kepolisian perlu lebih berhati-hati dalam menangani laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi profesi wartawan sebelum dilakukan pemanggilan,” katanya, didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni.
Perlu Hormati Mekanisme Pers
PWI Aceh berharap aparat penegak hukum dapat tetap menghormati mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers guna menjaga kebebasan pers dan profesionalitas jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama terkait batasan penegakan hukum terhadap karya jurnalistik dan perlindungan profesi wartawan di Indonesia.(**)
[]






