Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi

ACEHINDEPENDENT.COM  – Qanun Hewan Ternak di Simeulue Direvisi, Ternak liar kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan di Kabupaten Simeulue. Bahkan sering mengganggu tanaman padi atau kebun warga.

Ditambah lagi, beberapa waktu lalu seorang pengendara sepeda motor di Simeulue meninggal dunia setelah menabrak kerbau di jalan raya. Mirisnya, tak seorang pun mengaku pemilik dari kerbau tersebut.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah serta unsur masyarakat untuk meninjau kembali peraturan daerah atau qanun kabupaten terhadap penertiban pemeliharaan hewan di wilayah itu, Rabu, 17 Mei 2023.

Sebagai mana diketahui aturan tentang hal itu sebelumnya telah dituangkan dalam qanun daerah nomor 23 tahun 2002. Namun qanun tersebut akhir-akhir ini tidak berjalan maksimal, bahkan tergolong tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam rapat itu seluruh peserta mengusulkan dan setuju diadakan revisi Qanun Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak Di Kabupaten Simeulue. Menurut mereka, hal itu perlu dilakukan agar ketertiban hewan ternak dan qanun daerah berjalan mengingat keadaan saat ini.

Pj Sekda Simeulue, Asludin, atas nama pemerintah Kabupaten Simeulue memberi apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Simeulue yang mencoba menginisiasi pengkajian ulang qanun yang mengatur ketertiban pemeliharaan hewan ternak di daerah itu.

Menurutnya, hal itu memang perlu dilakukan, apalagi peraturan ketertiban ternak di Kabupaten Simeulue telah ada, walaupun sedikit terkendala penerapannya. Kata Asludin, salah satu penyebabnya disebabkan biaya operasionalyang ditimbulkan dari penerapan qanun itu tidak sesuai.

“Tentu sebuah produk hukum bisa berjalan sesuai dengan keadaan di lapangan,” sebut Pj Sekda dalam RDP di DPRK Simeulue.

Lanjutnya, tambah lagi saat ini qanun terkait sudah berumur 20 tahun lebih, sehingga bila dibandingkan dengan nilai segala nominal yang tertera di dalam peraturan itu, baik operasional dalam penerapan peraturan maupun sanksi dari pelanggaran qanun tersebut dipandang perlu disempurnakan kembali.

Sementara, Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suhermi, setelah menampung seluruh usulan, pendapat serta masukan dari seluruh peserta. Ia menyampaikan kesimpulan dan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue, diantaranya:

Pemda Simeulue untuk segera melakukan perbaikan naskah akademik qanun Simeulue nomor 23 tahun 2002.

Pemda bersama DPRK untuk membahas secara bersama revisi qanun nomor 23 tahun 2002 secepat mungkin.

Mengupayakan penambahan biaya operasional kepada instansi penegakan peraturan Daerah.

Diharapkan kepada Pemerintah memperbantukan PNS/ASN yang berprofesi / berkualifikasi PPNS untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran Peraturan daerah.

Mewujudkan sarana prasarana dalam hal menegakkan peraturan daerah kepada dinas terkait.

Pembahasan qanun revisi yang melibatkan para unsur, termasuk pihak kecamatan, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.

Hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRK, Pj Sekda Simeulue Asludin, Kabag Hukum, Kepala Disbunakter, Kasat Pol PP, para camat, unsur perwakilan desa yaitu Ketua APDESI dan Ketua Persatuan BPD se-Kabupaten Simeulue. (*)

Pos terkait