acehindependent.com , BANDA ACEH – Reforma agraria Subulussalam, BPN Aceh siap tindaklanjuti sengketa sawit, Upaya penyelesaian konflik agraria di Kota Subulussalam kembali mengemuka. Sebuah rapat khusus mempertemukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Arinaldi, S.SIT., S.H., M.M, dengan Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin (HRB), Kamis (25/9/2025) di Banda Aceh. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membedah persoalan pertanahan sekaligus mencari langkah percepatan penyelesaian konflik yang selama ini menjerat masyarakat dengan korporasi perkebunan sawit.
Arinaldi hadir bersama jajaran pejabat utama Kanwil BPN Aceh, di antaranya Kabid I Wahyu Ardiansyah, Kabid II Mustafa, Kabid III Ruslan, serta Afzal Khalilullah. Sementara itu, Wali Kota HRB datang didampingi Kepala Dinas Pertanahan Syahpuddin Ujung, Kabag Tata Praja Wildan Sastra, dan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam. Diskusi berjalan intens dengan paparan data lapangan serta kasus riil yang selama ini menghambat pembangunan berbasis reforma agraria.
Dalam rapat tersebut, Arinaldi menegaskan komitmen penuh BPN Aceh untuk mendukung langkah Pemko Subulussalam. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kerja kolaboratif lintas sektor. “Kami menyambut baik langkah Wali Kota Subulussalam yang menjadikan isu pertanahan sebagai prioritas. Kanwil BPN Aceh siap menindaklanjuti, khususnya terkait konflik masyarakat dengan perusahaan sawit. Reforma agraria harus ditangani secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Wali Kota HRB menyambut forum ini dengan apresiasi tinggi. Ia menilai rapat khusus bersama BPN Aceh sebagai ruang strategis untuk mencari solusi nyata, bukan sekadar wacana. “Problem agraria sudah terlalu lama membebani masyarakat. Ini bukan hanya menghambat pembangunan, tapi juga menimbulkan ketidakadilan sosial. Karena itu, kami ingin solusi konkret,” tegasnya.
Lebih lanjut, HRB memaparkan tiga persoalan besar yang kini menjadi fokus utama: polemik lahan PT Sawit Panen Terus (SPT), kasus pencaplokan lahan warga oleh PT Laot Bangko, serta konflik serius terkait masuknya desa administratif ke dalam konsesi HGU PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB). “Ini bukan sekadar soal hukum, tapi menyangkut nasib masyarakat dan masa depan pembangunan daerah,” jelasnya.
Pertemuan yang berlangsung serius namun terbuka ini menandai babak baru upaya penyelesaian konflik agraria di Subulussalam. Kedua belah pihak sepakat, sengketa tanah tidak hanya soal regulasi, tetapi juga keadilan, kesejahteraan, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Dengan komitmen bersama, diharapkan jalan keluar berkeadilan bagi konflik yang menahun di Subulussalam segera terwujud.







