Rinaldi Syahputra Ditunjuk sebagai Plt Sekda Sabang

Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, resmi menunjuk Rinaldi Syahputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Jumat (16/10/2026). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang memberhentikan dengan hormat Andri Nuorman, AP, M.Si., dari jabatan Sekda Kota Sabang terhitung sejak 13 Oktober 2026. Foto/Istimewa
Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga - Liga Asia, Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

ACEH INDEPENDENT,  SABANG – Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam, resmi menunjuk Rinaldi Syahputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Jumat (16/10/2026). Penunjukan tersebut dilakukan menyusul keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, yang memberhentikan dengan hormat Andri Nuorman, AP, M.Si., dari jabatan Sekda Kota Sabang terhitung sejak 13 Oktober 2026.

Penunjukan Rinaldi Syahputra menjadi langkah administratif Pemerintah Kota Sabang untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya
Widget Artikel Samping

Rinaldi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Sabang menerima langsung surat keputusan penunjukan Plt Sekda dari Wali Kota Zulkifli Adam pada Jumat sore.

Saat dikonfirmasi awak media, Rinaldi membenarkan bahwa dirinya telah menerima amanah untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Kota Sabang. Ia menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab tersebut sebagai bagian dari pengabdiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Benar, tadi sore Pak Wali langsung yang menyerahkan SK Plt kepada saya. Insya Allah, selaku ASN saya siap menjalankan tugas ini dan mohon dukungan dan doa dari seluruh ASN di jajaran Pemko Sabang,” ujar Rinaldi singkat.

Ia berharap dukungan dari seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang dapat memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan dan menjaga koordinasi antarperangkat daerah selama dirinya menjalankan amanah tersebut.

Sebagai Plt Sekda, Rinaldi diharapkan dapat membantu memastikan koordinasi administrasi pemerintahan daerah tetap berjalan, sekaligus mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, keputusan pemberhentian Andri Nuorman dari jabatan Sekda Kota Sabang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg 821.Peg/109/2026. Keputusan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 September 2026.

Pemberhentian tersebut berlaku terhitung sejak 13 Oktober 2026. Dengan keputusan itu, proses penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sabang memasuki tahap berikutnya melalui penunjukan pejabat pelaksana tugas untuk menjalankan fungsi Sekda.

Andri Nuorman diketahui telah menjabat sebagai Sekda Kota Sabang sejak 16 Oktober 2023. Selama menjabat, ia menjadi bagian dari jajaran birokrasi Pemerintah Kota Sabang dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintah kota.

Sebelum menduduki jabatan Sekda, Andri juga telah berpengalaman di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Sabang.

Pergantian pejabat pada posisi Sekda merupakan bagian penting dalam dinamika administrasi pemerintahan daerah. Jabatan tersebut memiliki peran strategis dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, serta memastikan roda birokrasi berjalan secara efektif.

Dengan ditunjuknya Rinaldi Syahputra sebagai Plt Sekda, Pemerintah Kota Sabang diharapkan tetap menjaga kesinambungan koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik. Dukungan seluruh ASN serta kerja sama antarperangkat daerah menjadi faktor penting agar berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan.

Penunjukan tersebut sekaligus menandai dimulainya tugas Rinaldi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Plt Sekda Kota Sabang sesuai dengan kewenangan yang diberikan melalui surat keputusan wali kota.(**)

Ikuti acehindependent di Google News

Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.

Buka Google News

Pos terkait