Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Widget Artikel Samping
Pada tahap kedelapan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan. Selain itu, sebanyak 259.230,73 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dalam jumlah sangat signifikan. Dari sektor perkebunan kelapa sawit, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.206.212,14 hektare.
Sementara itu, dari sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kawasan hutan dan sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara tidak dimanfaatkan secara ilegal atau merugikan kepentingan masyarakat.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Satgas PKH yang dinilai telah menjalankan tugas dalam menjaga sekaligus menyelamatkan kekayaan negara.
Menurut Presiden, upaya penertiban kawasan hutan bukan pekerjaan mudah. Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan langkah tersebut, termasuk adanya perlawanan, tekanan, hingga ancaman dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.
Namun, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban demi memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Penyelamatan kekayaan negara, kata pemerintah, tidak semata-mata diukur dari besarnya angka rupiah maupun luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset bangsa untuk kepentingan generasi mendatang.
Kekayaan negara yang berhasil diselamatkan merupakan modal penting untuk pembangunan. Karena itu, aset tersebut harus dikelola secara transparan, bertanggung jawab, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan capaian tersebut, pemerintah berharap penertiban kawasan hutan dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan sumber daya alam Indonesia semakin tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.(**)
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News