Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan tindak lanjut dari laporan Polisi Nomor: LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak tanggal 13 Februari 2021.
Widget Artikel Samping
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025.
Berdasarkan pengembangan penyidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dugaan keterlibatan PW dalam kasus pembakaran fasilitas camp milik PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, hingga diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim pada 27 Mei 2024.
Dalam kasus kebakaran tersebut, tidak terdapat korban jiwa. Namun, insiden pembakaran itu mengakibatkan kerugian materiil berupa sejumlah fasilitas dan peralatan milik PT Unggul, antara lain 2 unit Excavator, 1 unit Wheel Loader, 1 unit Track Loader, 1 unit Bomag, 1 unit Traktor, 3 unit Dum Truck, 1 unit Mobil Single Kabin, 1 unit Mobil Pick up, serta bangunan mess karyawan, gudang solar dan gudang genset yang hangus terbakar.
PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa beberapa senjata tajam seperti kapak dan parang serta satu unit telepon genggam, dan saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangannya.
Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti untuk mendalami perannya dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dengan mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjaga situasi keamanan agar aman serta kondusif, sementara Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan setiap perkara harus dilaksanakan secara konsisten dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku secara transparan.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menekankan pentingnya koordinasi antar satuan tugas dan jajaran kewilayahan dalam mendukung penanganan perkara di lapangan.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan kondusif.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News