Sekda Mursyid Buka Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam MPU Aceh Tengah 

Sekda Mursyid membuka sosialisasi tentang Judi Online, Narkoba, Pembegalan, dan Perundungan yang diselenggarakan MPU Aceh Tengah, Kamis (7/5/2026). (Foto Istimewa)
Widget Artikel Samping

Tujuh Muda-Mudi Pesta Miras dan Seks Diserahkan ke Kejari

Baca Selengkapnya

TAKENGON – Sekretaris Daerah (Sekda) Mursyid mewakili bupati Aceh Tengah membuka secara resmi Sosialisasi Fatwa MPU tentang Judi Online, Narkoba, Pembegalan, dan Perundungan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah di Gedung Oproom Setdakab setempat, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 1 hari dengan menghadirkan 25 guru konseling dari beberapa sekolah serta 25 siswa SMA/Sederajat yang menjadi ketua OSIS di sekolahnya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Mursyid mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat baik untuk mengedukasi dalam memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar. Bahwa tindakan-tindakan penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan dilarang dan merusak.

“Tujuan sosialisasi ini adalah mengedukasi agar kita bersama memahami fatwa hukum agama dan hukum negara secara benar bahwa tidakan-tindakan tersebut dilarang dan merusak,” ucap Mursyid.

Menurutnya, kegiatan seperti ini harus didukung peran aktif masyarakat dan seluruh peserta yang hadir, agar tindakan-tindakan dilarang dan merusak dapat dicegah. “Agar tidak merusak generasi emas Tanoh Gayo,” cetusnya.

Mursyid mengajak seluruh elemen masyarakat dan unsur pendidik melakukan pengawasan, terutama dalam penggunaan teknologi di rumah dan sekolah serta jangan segan untuk melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Sementara, Kepala Sekretariat MPU, Mursidi M. Saleh dalam laporannya, kegiatan tersebut akan diisi setidaknya enam narasumber yang akan membawakan materi terkait sosialisasi yang diselenggarakan.

“Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 hari ini akan diisi oleh narasumber yaitu, Bapak Tgk. Drs. Amry Jalaluddin, Tgk Yahya Arias, Tgk. Mursidin, Kapolres Aceh Tengah atau perwakilan, Tgk. Drs. Saidi Bintara, serta Tgk. Riduansyah, SH. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan dapat diimplementasikan oleh para peserta nantinya di sekolah masing-masing,” ungkap Mursidi

Ketua MPU Kabupaten Aceh Tengah, Tgk Amry Jalaluddin, juga menyampaikan khutbah iftitah pelaksanaan sosialisasi ini. Dikatakan, bahwa kegiatan tersebut penting bagi generasi penerus bangsa untuk memperjelas hukum Islam dan negara terkait penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan.

“Sosialisasi ini salah satunya ditujukan untuk mengedukasi para peserta bagaimana hukum Islam dan hukum negara terhadap penyalahgunaan narkoba, judi online, tawuran, perundungan, dan pembegalan,” ungkap Amry.

Informasi yang diperoleh, hadir juga dalam kegiatan tersebut Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kasdim 0106 Aceh Tengah, Perwakilan Polres Aceh Tengah, dan Perwakilan Pengadilan Negeri Takengon. (*)

Widget Artikel Samping

Prediksi Paling Akurat Liga-Liga Eropa ada di sini! lengkap, tajam, dan bikin kamu selalu update

Baca Selengkapnya

Pos terkait