“Kalau mau klaim nggak perlu nunggu 56 tahun seperti tertuang di Permenaker Nomor 2 kalau mau diambil semua,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri di kantor Kemnaker, Rabu (16/3/2022).
Widget Artikel Samping
Berdasarkan aturan baru hasil revisi Permenaker 2/2022, mereka yang mengundurkan diri bisa mencairkan manfaat JHT Syarat Cairkan JHT cukup dengan surat pengunduran dari perusahaan.
“Bisa, syaratnya nanti mudah hanya keterangan dari perusahaan bahwa memang mengundurkan diri,” tuturnya.
Tapi ada masa tunggu selama satu bulan untuk Syarat Cairkan JHT karena perlu dilakukan verifikasi data dan lain sebagainya.
“Tetap harus nunggu sebulan dulu. Sebulan itu bukan untuk mempersulit, tapi memang aturannya seperti itu tujuannya untuk verifikasi cek data,” jelas Indah.
Permenaker yang baru nantinya juga akan mengakomodir pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sehingga ada kejelasan dalam mencairkan JHT.
“Kalau yang dulu kan tidak diatur dalam Permenaker Nomor 19, jadi nanti Insyaallah akan kami akomodir, itu yang habis kontrak bisa klaim JHT. Praktiknya itu sudah dilakukan tapi itukan tidak tertuang di (Permenaker) 19 dan 2, ini mau kami jelaskan,” tambahnya.
sumber : detik.com
tags : #nasional #jaminan hari tua
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News