Dalam pertemuan yang digelar di kantor MPU Kabupaten Simeulue, para ulama dan tokoh agama menilai pelaksanaan tahlilan kenduri kematian kerap merepotkan keluarga duka, menimbulkan beban biaya, bahkan dikhawatirkan bisa memakan harta anak yatim yang ditinggalkan.
Widget Artikel Samping
Keputusan ini sontak viral di media sosial dan menuai pro- kontra. Ada yang mendukung karena dianggap meringankan beban keluarga almarhum, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan karena tahlilan sudah menjadi tradisi turun-temurun di Aceh.
Fenomena seperti ini ternyata tidak hanya di Simeulue. Di beberapa daerah lain di Aceh, wacana serupa juga pernah mencuat.
Langkah tegas ini diambil setelah para ulama menyoroti fenomena kenduri kematian yang justru sering membebani keluarga duka.
Agar tidak salah paham, masyarakat perlu mencermati poin-poin keputusan tersebut dengan bijak. MPU Simeulue bukan melarang ibadah doa, dzikir, atau bacaan tahlil untuk mengirimkan pahala kepada ahli kubur.
Yang ditiadakan dan dilarang adalah tradisi kenduri atau pesta makan besar yang diwajibkan secara sosial oleh adat, terutama jika memaksa keluarga duka harus berutang atau menggunakan harta peninggalan almarhum yang merupakan hak anak yatim.
Dalam hukum Islam, memakan harta anak yatim secara tidak hak adalah larangan yang sangat serius. Faktanya di lapangan, banyak keluarga miskin yang sudah jatuh tertimpa tangga; selain kehilangan anggota keluarga, mereka juga harus menanggung beban untuk menjamu tamu berhari-hari.
Ikuti acehindependent di Google News
Dapatkan berita acehindependent terbaru dan terpercaya langsung melalui Google News.
Buka Google News