Banda Aceh – Fahsar Abbas (45), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena diduga telah melanggar aturan keimigrasian. Kini dia ditahan di ruang detensi kantor Imigrasi setempat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto melalui Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Taufik mengatakan WNA ini masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan visa online C19 yang artinya jenis visa yang digunakan untuk purna jual atau memberikan layanan kepada konsumen terhadap barang atau jasa yang dijual.
“Jadi aktivitas nya tidak sesuai, dari Visanya dia untuk jual hasil dari suatu perusahaan tapi kegiatannya malah jual kaligrafi. Menurut pengakuan dia lukisan itu karya adiknya di Palestina,” kata Taufik, Sabtu (1/2/2025).
WNA Pakistan ini diketahui tiba di Banda Aceh pada 5 Januari 2025 lalu setelah sebelumnya sempat tinggal di Sumatera Utara selama satu bulan. Di Aceh, yang bersangkutan tinggal sebuah kamar kos di wilayah Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh.
Fahsar terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp500 juta.
“Maka dia di tahan dan selanjutnya akan dilakukan proses penegakan hukum (Pro Justicia),” terangnya. (*)






