ACEHINDEPENDENT.COM, Jakarta – Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya pada H-10 Idul Fitri. THR PNS 2022 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kebagian juga nggak ya?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan di 2022 ini para pejabat negara termasuk presiden juga mendapatkan THR.
” juga diberikan untuk pejabat negara, termasuk presiden, wapres (wakil presiden), DPR, dan sebagainya,” kata Prastowo kepada detikcom, Sabtu (16/4/2022).
Prastowo menjelaskan, mekanisme pemberian untuk pejabat negara sama seperti dengan ASN lainnya. Hanya saja, pejabat negara memang tak mendapat tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS.
“Jadi kayak Presiden ini memang dalam struktur penghasilan tidak ada tukin. Otomatis ya THR tidak ada komponen itu,” jelasnya.
Menguatkan pernyataan Prastowo, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan juga diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden.
“THR (2022) juga diberikan kepada Pejabat Negara,” kata Rahayu kepada detikcom.
Setidaknya ada 15 pihak yang akan menjadi penerima THR dan gaji ke-13. Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga wakil menteri.
Kemudian ada juga staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku. THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun.
sumber : detikcom